Pemerintah resmi menghadirkan berbagai insentif perpajakan melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah UU PFII disahkan dalam sidang paripurna DPR. Salah satunya ialah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0% dengan masa berlaku hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh investor. Penerima insentif harus memenuhi kriteria yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT).
PPh Badan 0% Tidak Berlaku untuk Semua Investor
Pemerintah memastikan bahwa insentif PPh Badan 0% hanya diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa poin penting yang perlu diketahui meliputi:
- Fasilitas PPh Badan 0% merupakan salah satu insentif yang ditawarkan di kawasan PFII.
- Penerima insentif harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Salah satu syarat utamanya adalah mampu menghadirkan investasi asing ke kawasan PFII.
- Ketentuan teknis mengenai penerima fasilitas akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa pemberian tarif PPh 0% bukan berarti seluruh investor akan terbebas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah masih menyusun klasifikasi bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas tersebut agar insentif dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Korporasi Multinasional Tetap Mengikuti Aturan Pajak Minimum Global
Bagi perusahaan multinasional, insentif PPh Badan 0% tetap harus memperhatikan ketentuan pajak minimum global. Ketentuan tersebut mencakup:
- Berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria Global Minimum Tax (GMT).
- Perusahaan yang termasuk dalam skema GMT tetap dikenai ketentuan pajak minimum global.
- Dengan demikian, fasilitas PPh 0% tidak dapat menghilangkan kewajiban yang telah diatur dalam kebijakan pajak internasional.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjaga keselarasan dengan standar perpajakan global sekaligus tetap menawarkan daya tarik investasi melalui berbagai insentif yang kompetitif.
Baca Juga: RUU PFII Siapkan Beragam Insentif Pajak, Apa Saja?
Pemerintah Masih Menyusun Aturan Teknis Insentif Pajak
Meskipun UU PFII telah disahkan, pemerintah masih menyempurnakan berbagai ketentuan pelaksanaannya. Beberapa aspek yang masih disusun, antara lain:
- Klasifikasi kegiatan usaha yang berhak menerima insentif.
- Jenis insentif perpajakan yang diberikan.
- Besaran fasilitas pajak.
- Persyaratan penerima insentif.
- Mekanisme pemberian fasilitas.
- Jangka waktu masing-masing insentif.
Aturan teknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah agar implementasinya memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kejelasan bagi calon investor.
Masa Berlaku Insentif Pajak Tidak Selalu 50 Tahun
Beredarnya informasi mengenai fasilitas pajak hingga 50 tahun tidak berarti seluruh insentif memiliki durasi yang sama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan beberapa hal berikut:
- Masa berlaku setiap insentif akan berbeda-beda.
- Penentuan jangka waktu disesuaikan dengan jenis fasilitas yang diberikan.
- Pemerintah masih mengkaji skema terbaik agar insentif tetap efektif dalam menarik investasi.
Artinya, terdapat kemungkinan sebagian fasilitas diberikan dalam jangka waktu lebih singkat, sementara insentif tertentu dapat berlaku hingga puluhan tahun sesuai kebijakan pemerintah.
Mengapa Pemerintah Membangun PPFII?
Pemerintah menilai Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G-20. Oleh karena itu, keberadaan financial center diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Melalui PFII, pemerintah menargetkan beberapa manfaat berikut:
- Menarik lebih banyak investasi asing berkualitas.
- Memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
- Diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan.
- Meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi yang berkembang di tingkat internasional.
- Membangun ekosistem jasa keuangan berstandar global.
Pemerintah juga menegaskan bahwa PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapinya melalui ekosistem yang lebih modern, terintegrasi, dan kompetitif.
Tiga Pilar Utama Pengembangan PFII
Pemerintah membangun PFII berdasarkan tiga pilar utama sebagai fondasi pengembangannya, yakni sebagai berikut:
1. Akses Modal dan Investasi
Pilar pertama difokuskan untuk:
- Menarik arus modal asing.
- Meningkatkan investasi portofolio berkualitas.
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.
2. Inovasi dan Tata Kelola
Pengembangan financial center juga diarahkan untuk membangun:
- Ekosistem jasa keuangan yang komprehensif.
- Pemanfaatan teknologi digital.
- Sistem keamanan siber (cybersecurity) berstandar internasional.
- Tata kelola yang transparan dan akuntabel.
3. Penguatan Daya Saing SDM Nasional
Pilar ketiga bertujuan untuk:
- Menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja berkualitas.
- Mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.
- Menekan biaya modal dalam jangka panjang.
- Meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Baca Juga: UU P2SK Baru Buka Peluang Insentif Pajak Khusus
FAQ Seputar Insentif Pajak dalam UU PFII
1. Apa itu insentif pajak dalam UU PFII?
Insentif pajak dalam UU PFII adalah fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), salah satunya berupa fasilitas PPh Badan dengan tarif hingga 0% bagi pihak yang memenuhi persyaratan tertentu.
2. Apakah semua investor berhak mendapatkan fasilitas PPh Badan 0%?
Tidak. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
3. Apakah perusahaan multinasional bisa menikmati insentif PPh 0% di PFII?
Perusahaan multinasional yang termasuk dalam skema Global Minimum Tax (GMT) tetap harus mengikuti ketentuan pajak minimum global, sehingga insentif PPh 0% tidak berlaku sepenuhnya bagi seluruh perusahaan multinasional.
4. Benarkah seluruh insentif pajak di PFII berlaku hingga 50 tahun?
Tidak. Pemerintah menyatakan bahwa masa berlaku insentif pajak akan berbeda-beda tergantung jenis fasilitas yang diberikan. Tidak semua insentif memiliki jangka waktu hingga 50 tahun.
5. Kapan aturan teknis insentif pajak PFII mulai berlaku?
Ketentuan teknis mengenai jenis insentif, syarat penerima, besaran fasilitas, serta jangka waktunya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun pemerintah.













