PPh Final (Pasal 4 ayat 2) adalah pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang dikenakan pajak bersifat final. Artinya, pajak yang dipotong atau disetor tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak tahunan. Objek PPh Final antara lain meliputi:




Perhitungan PPh Final dilakukan dengan mengalikan jumlah bruto penghasilan dengan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing jenis objek pajak.
Kalkulator Pajak Pajakku menjaga privasi pengguna dengan prinsip:
Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)
Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server
Tidak memerlukan login atau pembuatan akun
Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya
Pilih kode objek pajak dan masukkan jumlah penghasilan bruto, seperti sewa atau penghasilan usaha tertentu. Sistem akan menampilkan estimasi PPh Final berdasarkan tarif yang berlaku.
Tarif PPh Final untuk pelaku usaha tertentu dikenakan tarif sebesar 0,5% atas peredaran bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Hasil yang ditampilkan merupakan simulasi berdasarkan tarif yang berlaku. Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPh Final adalah pajak atas penghasilan tertentu yang bersifat final, sehingga pajak yang telah dipotong atau disetor tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak tahunan.
Ya. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% yang dihitung dari jumlah bruto sesuai tarif yang berlaku.
Kalkulator ini dapat digunakan tanpa login dan tanpa penyimpanan data. Informasi yang dimasukkan hanya digunakan untuk simulasi perhitungan di perangkat pengguna.