Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Kalkulator PPh Final (Pasal 4 ayat 2)

Kalkulator pajak final (Pasal 4 ayat 2) atas penghasilan tertentu yang dikenakan pajak final sesuai tarif yang berlaku di Indonesia.

Kalkulator PPh 4 (2)

Hitung estimasi pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 Anda dengan akurat.

Rincian Hasil
Penghasilan Bruto Rp 0
Tarif Pajak 0%
Potongan PPh 4 (2) Rp 0
PENGHASILAN BERSIH DITERIMA
Rp 0

*Perhitungan ini bersifat estimasi berdasarkan regulasi terbaru.

Skema Perhitungan PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)

PPh Final (Pasal 4 ayat 2) adalah pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang dikenakan pajak bersifat final. Artinya, pajak yang dipotong atau disetor tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak tahunan. Objek PPh Final antara lain meliputi:

Sewa atas tanah dan/atau bangunan

Sewa atas tanah dan/atau bangunan

Penghasilan usaha tertentu (UMKM)

Penghasilan usaha tertentu (UMKM)

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan

Jasa konstruksi dan penghasilan tertentu lainnya sesuai ketentuan

Jasa konstruksi dan penghasilan tertentu lainnya sesuai ketentuan

Perhitungan PPh Final dilakukan dengan mengalikan jumlah bruto penghasilan dengan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing jenis objek pajak.

Keamanan dan Privasi Pengguna

Kalkulator Pajak Pajakku menjaga privasi pengguna dengan prinsip:

Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)

Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)

Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server

Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server

Tidak memerlukan login atau pembuatan akun

Tidak memerlukan login atau pembuatan akun

Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya

Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya

FAQ Kalkulator PPh Final (Pasal 4 ayat 2)

Bagaimana cara menggunakan kalkulator PPh Final ini?

Pilih kode objek pajak dan masukkan jumlah penghasilan bruto, seperti sewa atau penghasilan usaha tertentu. Sistem akan menampilkan estimasi PPh Final berdasarkan tarif yang berlaku.

Berapa tarif PPh Final untuk UMKM?

Tarif PPh Final untuk pelaku usaha tertentu dikenakan tarif sebesar 0,5% atas peredaran bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Apakah hasil kalkulator PPh Final dapat dijadikan acuan?

Hasil yang ditampilkan merupakan simulasi berdasarkan tarif yang berlaku. Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa itu PPh Final?

PPh Final adalah pajak atas penghasilan tertentu yang bersifat final, sehingga pajak yang telah dipotong atau disetor tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak tahunan.

Apakah sewa tanah dan bangunan dikenakan PPh Final?

Ya. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% yang dihitung dari jumlah bruto sesuai tarif yang berlaku.

Apakah data yang dimasukkan dalam kalkulator disimpan?

Kalkulator ini dapat digunakan tanpa login dan tanpa penyimpanan data. Informasi yang dimasukkan hanya digunakan untuk simulasi perhitungan di perangkat pengguna.

Administrasi Pajak Final atas Berbagai Transaksi Usaha

Kelola perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) atas transaksi seperti sewa, jasa konstruksi, maupun penghasilan tertentu lainnya dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26 dari Pajakku.