Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Kalkulator PPh Badan

Kalkulator pajak untuk perusahaan berdasarkan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan tarif Pasal 31E dan Pasal 17 UU PPh.

Kalkulator PPh Badan

Hitung estimasi pajak penghasilan Badan Anda dengan akurat.

Rincian Hasil
Penghasilan Kena Pajak Rp 0
Tarif Pajak 0%
PPH BADAN TERUTANG
Rp 0

*Perhitungan ini bersifat estimasi berdasarkan regulasi terbaru.

Skema Perhitungan PPh Badan

PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, baik berbentuk perseroan terbatas, koperasi, firma, maupun bentuk usaha lainnya. Perhitungan PPh Badan dilakukan dengan mengalikan PKP dengan tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.

Keamanan dan Privasi Pengguna

Kalkulator Pajak Pajakku menjaga privasi pengguna dengan prinsip:

Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)

Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)

Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server

Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server

Tidak memerlukan login atau pembuatan akun

Tidak memerlukan login atau pembuatan akun

Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya

Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya

FAQ Kalkulator Badan

Bagaimana cara menggunakan kalkulator PPh Badan ini?

Pilih jenis tarif dan masukkan nilai penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak perusahaan. Sistem akan menampilkan estimasi PPh Badan berdasarkan tarif Pasal 31E dan Pasal 17 UU PPh.

Apa itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan neto yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan. PKP menjadi dasar perhitungan PPh Badan.

Apakah hasil kalkulator PPh Badan dapat dijadikan acuan?

Hasil yang ditampilkan merupakan simulasi perhitungan. Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan kondisi keuangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa itu PPh Badan?

PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, seperti perseroan terbatas, koperasi, firma, dan bentuk usaha lainnya.

Berapa tarif PPh Badan yang berlaku?

Tarif PPh Badan dikenakan berdasarkan: • Tarif Pasal 17 Ayat (1b) UU PPh: 22% • Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh: 19% • Tarif Pasal 31E ayat (1): (22%*50%) dan 22%

Apakah data yang dimasukkan dalam kalkulator disimpan?

Kalkulator ini dapat digunakan tanpa login dan tanpa penyimpanan data. Informasi yang dimasukkan hanya digunakan untuk simulasi perhitungan di perangkat pengguna.

Kelola Administrasi Pajak Perusahaan dengan Mudah

Kelola perhitungan pajak penghasilan badan, pencatatan transaksi, hingga pelaporan pajak perusahaan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26 dari Pajakku.