PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, baik berbentuk perseroan terbatas, koperasi, firma, maupun bentuk usaha lainnya. Perhitungan PPh Badan dilakukan dengan mengalikan PKP dengan tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.
Kalkulator Pajak Pajakku menjaga privasi pengguna dengan prinsip:
Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)
Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server
Tidak memerlukan login atau pembuatan akun
Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya
Pilih jenis tarif dan masukkan nilai penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak perusahaan. Sistem akan menampilkan estimasi PPh Badan berdasarkan tarif Pasal 31E dan Pasal 17 UU PPh.
Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan neto yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan. PKP menjadi dasar perhitungan PPh Badan.
Hasil yang ditampilkan merupakan simulasi perhitungan. Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan kondisi keuangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, seperti perseroan terbatas, koperasi, firma, dan bentuk usaha lainnya.
Tarif PPh Badan dikenakan berdasarkan: • Tarif Pasal 17 Ayat (1b) UU PPh: 22% • Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh: 19% • Tarif Pasal 31E ayat (1): (22%*50%) dan 22%
Kalkulator ini dapat digunakan tanpa login dan tanpa penyimpanan data. Informasi yang dimasukkan hanya digunakan untuk simulasi perhitungan di perangkat pengguna.