PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP dalam kegiatan usaha di Indonesia. Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif efektif PPN 11%.
Kalkulator Pajak Pajakku menjaga privasi pengguna dengan prinsip:
Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)
Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server
Tidak memerlukan login atau pembuatan akun
Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya
Masukkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP). Sistem akan menampilkan estimasi PPN berdasarkan tarif yang berlaku.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN. DPP dapat berupa harga jual, nilai penggantian, atau nilai impor atas suatu transaksi.
Hasil yang ditampilkan merupakan simulasi perhitungan. Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan nilai transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usaha di Indonesia.
PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima jasa.
Kalkulator ini dapat digunakan tanpa login dan tanpa penyimpanan data. Informasi yang dimasukkan hanya digunakan untuk simulasi perhitungan di perangkat pengguna.