Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Kalkulator PPN

Kalkulator Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Kalkulator PPN

Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cepat dan akurat.

Skema Perhitungan PPN

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP dalam kegiatan usaha di Indonesia. Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif efektif PPN 11%.

Keamanan dan Privasi Pengguna

Kalkulator Pajak Pajakku menjaga privasi pengguna dengan prinsip:

Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)

Perhitungan dilakukan langsung di perangkat pengguna (client-side)

Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server

Data yang dimasukkan tidak dikirim atau disimpan di server

Tidak memerlukan login atau pembuatan akun

Tidak memerlukan login atau pembuatan akun

Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya

Tidak meminta NIK, NPWP, atau informasi identitas pribadi lainnya

FAQ Kalkulator PPN

Bagaimana cara menggunakan kalkulator PPN ini?

Masukkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP). Sistem akan menampilkan estimasi PPN berdasarkan tarif yang berlaku.

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN. DPP dapat berupa harga jual, nilai penggantian, atau nilai impor atas suatu transaksi.

Apakah hasil kalkulator PPN dapat dijadikan acuan?

Hasil yang ditampilkan merupakan simulasi perhitungan. Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan nilai transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa itu PPN?

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usaha di Indonesia.

Siapa yang memungut PPN?

PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima jasa.

Apakah data yang dimasukkan dalam kalkulator disimpan?

Kalkulator ini dapat digunakan tanpa login dan tanpa penyimpanan data. Informasi yang dimasukkan hanya digunakan untuk simulasi perhitungan di perangkat pengguna.

Pengelolaan Faktur Pajak dan SPT PPN Perusahaan

Kelola pembuatan faktur pajak masukan & keluaran hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan Tarra e-Faktur (aplikasi e-Faktur dari Pajakku) untuk kebutuhan perusahaan.