Cara Mengajukan Suket PPh Final UMKM 0,5% di Coretax Terbaru

Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh Final 0,5% kini sudah dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi kabar baik, terutama bagi pelaku usaha yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak yang mensyaratkan kepemilikan Suket. 

Sebelumnya, sebagian Wajib Pajak belum dapat mengajukan Suket karena terkendala batas waktu pada sistem. Kini, sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20/2026, layanan pengajuan Suket kembali dibuka. 

Bagi Anda yang berencana mengajukan Suket di Coretax, simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Siapa yang Bisa Mengajukan Suket PPh Final UMKM? 

Pengajuan Surat Keterangan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan berikut: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). 
  • Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PTOP). 
  • Koperasi. 
  • Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan BUMDes yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026. 

Apa Saja Syarat Pengajuannya? 

Sebelum mengajukan Suket, pastikan Wajib Pajak memenuhi seluruh persyaratan berikut: 

  • Belum pernah mengajukan atau memiliki Suket PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022. 
  • Belum pernah menyampaikan pemberitahuan untuk memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh). 
  • Tidak sedang memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti: 
    • Fasilitas berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh. 
    • Fasilitas berdasarkan PP 94/2010. 
    • Fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 78 PP 40/2021. 

Baca Juga: Apakah Suket PP 55 UMKM Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Bagaimana jika Tidak Bisa Mengunduh Suket? 

Jika Wajib Pajak memenuhi seluruh persyaratan, tetapi tetap tidak dapat mengunduh Suket, jangan terburu-buru mengajukan kembali. Kemungkinan yang terjadi, antara lain: 

  • Wajib Pajak sebenarnya sudah pernah mengajukan atau memiliki Suket sebelumnya. 
  • Sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan. 

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan Suket yang telah dimiliki sebelumnya.  

Cara Mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax 

Adapun proses pengajuan Suket dapat dilakukan langsung melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut: 

  • Di laman Coretax, masuk ke menu Layanan Administrasi
  • Pilih jenis layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022
  • Pilih sub-layanan AS.06-01
  • Ikuti seluruh tahapan pengajuan hingga proses selesai. 

Mengapa Suket PPh Final UMKM Penting? 

Bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, Surat Keterangan memiliki fungsi penting dalam transaksi dengan pihak lain. Beberapa manfaat Suket, antara lain: 

  • Menjadi bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan penggunaan PPh Final UMKM. 
  • Memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh pemotong atau pemungut pajak. 
  • Membantu memastikan perlakuan perpajakan dalam transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: SDSN PP PPh UMKM: PP 55/2022 vs PP 20/2026

FAQ Seputar Pengajuan Suket PPh Final UMKM di Coretax 

1. Siapa yang dapat mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax? 

Wajib Pajak Orang Pribadi, PTOP, koperasi, serta PT, BUMN, dan BUMDes yang memenuhi ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 dan persyaratan lainnya dapat mengajukan Suket melalui Coretax. 

2. Bagaimana cara mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax? 

Pengajuan dilakukan melalui menu Layanan Administrasi, pilih layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, kemudian pilih sub-layanan AS.06-01 dan ikuti proses hingga selesai. 

3. Mengapa Suket PPh Final UMKM diperlukan? 

Suket berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria penggunaan PPh Final UMKM 0,5% sehingga dapat digunakan dalam transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak. 

4. Mengapa saya tidak bisa mengunduh Suket PPh Final UMKM? 

Jika memenuhi syarat tetapi gagal mengunduh Suket, kemungkinan Anda sudah pernah mengajukan atau memiliki Suket sebelumnya. Anda dapat mengecek dan mengunduh kembali Suket sesuai panduan pada FAQ 247 di Coretax. 

5. Apakah semua pelaku UMKM bisa mengajukan Suket PPh Final UMKM? 

Tidak. Hanya Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan, seperti belum pernah memiliki Suket PP Nomor 55 Tahun 2022, belum memilih menggunakan ketentuan umum PPh, dan tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh tertentu, yang dapat mengajukan Suket melalui Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News