Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi sejumlah kendaraan tertentu. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 842 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 27 Agustus 2025.
Apa Itu BBNKB?
Sebagai informsi, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari satu pihak kepada pihak lain. Penyerahan hak milik tersebut dapat terjadi karena:
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Hibah;
- Warisan;
- Pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
Melalui Kepgub 842/2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, serta mendukung tugas pertahanan dan keamanan negara.
Keringanan yang diberikan berupa pengurangan hingga pembebasan pokok BBNKB. Berikut daftar kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas tersebut:
Kendaraan untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50% kepada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan. Namun, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.
Kendaraan yang dapat memperoleh fasilitas ini, antara lain:
- Kendaraan operasional yayasan sosial;
- Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan kemanusiaan;
- Kendaraan operasional lembaga keagamaan;
- Kendaraan lain yang digunakan semata-mata untuk pelayanan sosial dan keagamaan serta tidak mencari keuntungan.
Untuk mendapatkan pengurangan BBNKB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan:
- Faktur pajak pembelian kendaraan bermotor;
- Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak.
Baca Juga: Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
Selain pengurangan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok BBNKB kepada kendaraan yang digunakan untuk mendukung pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Kendaraan yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Kendaraan operasional pengamanan Presiden;
- Kendaraan operasional pengamanan Wakil Presiden;
- Kendaraan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan kepala negara dan wakil kepala negara.
Fasilitas yang diberikan berupa:
- Pembebasan pokok BBNKB;
- Berlaku berdasarkan permohonan wajib pajak dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Pembebasan pokok BBNKB juga diberikan kepada kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh instansi tertentu.
Instansi yang dapat memperoleh fasilitas tersebut meliputi:
- Lembaga Kepresidenan;
- Kementerian Pertahanan;
- Markas Besar TNI;
- Markas Besar Polri;
- Badan Intelijen Negara (BIN);
- Lembaga Sandi Negara;
- Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun kendaraan yang digunakan oleh instansi tersebut dapat memperoleh:
- Pembebasan pokok BBNKB;
- Fasilitas perpajakan berdasarkan permohonan dan verifikasi dokumen.
Dokumen untuk Mengajukan Pembebasan BBNKB
Bagi kendaraan yang mengajukan pembebasan BBNKB, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain:
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Impor Barang (SPIB);
- Surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden atau untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga: Ketentuan Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026
FAQ Seputar Keringanan BBNKB di Jakarta
1. Apa itu BBNKB?
BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, tukar menukar, maupun pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
2. Kendaraan apa saja yang bisa mendapatkan keringanan BBNKB di Jakarta?
Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan dapat memperoleh pengurangan BBNKB sebesar 50%. Sementara itu, kendaraan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden serta kendaraan pertahanan dan keamanan negara dapat memperoleh pembebasan BBNKB.
3. Berapa besar pengurangan BBNKB untuk kendaraan sosial dan keagamaan?
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50% dari jumlah pajak yang terutang untuk kendaraan yang digunakan semata-mata bagi kepentingan sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial.
4. Apa syarat mengajukan pengurangan BBNKB di Jakarta?
Wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan melampirkan faktur pajak pembelian kendaraan bermotor serta dokumen atau keterangan yang menunjukkan kondisi dan penggunaan objek pajak.
5. Kapan Kepgub 842/2025 tentang keringanan BBNKB mulai berlaku?
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 842 Tahun 2025 telah berlaku sejak 27 Agustus 2025.













