Ketentuan Pengembalian PPh 22 untuk Seller Shopee

Shopee menyiapkan mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dari seller atau pedagang dalam negeri. Pengembalian ini dilakukan usai pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace

Bagi seller Shopee, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama terkait periode transaksi yang mendapatkan pengembalian, jadwal pengembalian, serta cara mengecek dana yang telah dikembalikan. Berikut penjelasan selengkapnya. 

Skema Pengembalian PPh Pasal 22 Seller Shopee 

Shopee menyatakan akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut dari seller atas transaksi selama 1–5 Agustus 2026. Adapun ketentuan pengembaliannya meliputi: 

  • Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap oleh sistem Shopee. 
  • Dana dikembalikan melalui penyesuaian Saldo Penjual
  • Seller tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk mengajukan pengembalian. 
  • Waktu pengembalian bisa berbeda pada setiap akun dengan mempertimbangkan proses pengembalian barang dan dana. 

Shopee menyatakan seluruh proses pengembalian akan dilakukan melalui sistem. Karena itu, seller tidak perlu menghubungi Shopee atau mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan kembali PPh Pasal 22 yang telah dipungut. 

Kapan PPh Pasal 22 Seller Shopee Dikembalikan? 

Pengembalian PPh Pasal 22 tidak dilakukan sekaligus kepada seluruh seller. Shopee menyebutkan bahwa waktu pengembalian dapat berbeda antara satu akun dengan akun lainnya. Berikut timelinenya: 

  • Pengembalian dimulai pada 14 Agustus 2026
  • Pengembalian berlangsung secara bertahap hingga 30 September 2026

Karena proses dilakukan secara bertahap, seller dapat melakukan pengecekan saldo secara berkala selama periode pengembalian berlangsung. 

Baca Juga: Bagaimana jika Pajak Marketplace Terlanjur Dipungut?

Cara Mengecek Pengembalian PPh Pasal 22 

Seller dapat memantau apakah pengembalian PPh Pasal 22 telah diproses melalui Seller Centre. Informasi pengembalian dapat dilihat pada menu saldo dan riwayat transaksi. 

Berikut cara mengeceknya: 

  • Melalui Seller Center: 
    • Buka menu Saldo Saya
    • Pilih tipe transaksi Penyesuaian
    • Periksa transaksi pengembalian yang tercatat pada saldo. 
  • Melalui aplikasi Seller Center Shopee: 
    • Buka menu Saya
    • Pilih Saldo Penjual
    • Masuk ke bagian Transaksi
    • Periksa riwayat penyesuaian saldo. 

Jika pengembalian belum terlihat pada akun, seller tidak perlu langsung mengajukan pengaduan. Shopee menyebutkan bahwa waktu pengembalian dapat berbeda-beda karena menyesuaikan proses pengembalian barang dan dana pada masing-masing transaksi. 

Shopee Sudah Hentikan Pemungutan PPh Pasal 22 

Sebagai informasi, Shopee juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Penghentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan terbaru DJP mengenai penundaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Beberapa poin pentingnya meliputi: 

  • Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB
  • PPh Pasal 22 yang dipungut atas transaksi 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan. 
  • Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap. 
  • Seller tidak perlu melakukan pengajuan pengembalian secara manual. 

Dengan kebijakan tersebut, seller Shopee tidak lagi dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026, sementara pajak yang sudah telanjur dipungut pada periode sebelumnya dikembalikan melalui sistem Shopee. 

DJP Tegaskan Marketplace yang Kembalikan PPh Pasal 22 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh marketplace. Penjelasan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang. 

Adapun ketentuannya meliputi: 

  • PPh Pasal 22 yang telah dipungut dikembalikan kepada pedagang dalam negeri
  • Pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan
  • DJP tidak melakukan pengembalian secara langsung kepada seller. 
  • Seller tidak perlu mengajukan pengembalian kepada DJP untuk memperoleh dana yang telah dipungut oleh marketplace. 

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi marketplace untuk memproses pengembalian PPh Pasal 22 kepada seller yang terdampak. 

Mengapa PPh Pasal 22 Marketplace Dikembalikan? 

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 atas peredaran bruto pedagang melalui marketplace. 

Penundaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian pemungutan oleh Shopee. Karena terdapat PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut sebelum penundaan berlaku, pajak tersebut dikembalikan kepada seller. 

Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut, antara lain: 

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda berdasarkan arahan pemerintah. 

  • Shopee menghentikan pemungutan mulai 6 Agustus 2026. 
  • PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut pada 1–5 Agustus 2026 dikembalikan kepada seller. 
  • Pengembalian dilakukan oleh marketplace, bukan oleh DJP. 
  • Shopee melakukan pengembalian secara otomatis melalui penyesuaian Saldo Penjual. 

Dengan demikian, seller Shopee yang terkena pemungutan PPh Pasal 22 pada periode 1–5 Agustus 2026 tidak perlu mengurus pengembalian secara manual. Seller cukup memantau saldo dan riwayat transaksi selama periode pengembalian berlangsung. 

Baca Juga: Pajak e-Commerce Ditunda, Seller Shopee Tak Lagi Kena PPh 22

FAQ Seputar Pengembalian PPh Pasal 22 Seller Shopee 

1. PPh Pasal 22 transaksi tanggal berapa yang akan dikembalikan Shopee? 

PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut atas transaksi pada 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan oleh Shopee secara otomatis dan bertahap. 

2. Kapan PPh Pasal 22 tersebut dikembalikan? 

Pengembalian dilakukan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Waktu pengembalian dapat berbeda untuk setiap akun seller. 

3. Apakah seller perlu mengajukan pengembalian PPh Pasal 22? 

Tidak. Shopee menyatakan pengembalian dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga seller tidak perlu melakukan tindakan khusus. 

4. Bagaimana cara mengetahui PPh Pasal 22 sudah dikembalikan? 

Seller dapat mengeceknya melalui Seller Centre > Saldo Saya > tipe transaksi Penyesuaian. Pada aplikasi Seller Centre Shopee, pengecekan dapat dilakukan melalui Saya > Saldo Penjual > Transaksi. 

5. Siapa yang mengembalikan PPh Pasal 22 kepada seller? 

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dikembalikan oleh marketplace yang melakukan pemungutan, bukan oleh DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News