Indonesia menempati posisi sebagai pasar niaga daring terbesar di Asia Tenggara. Namun, potensi besar ini belum selaras dengan total penerimaan pajak dari sektor digital ini.
Dalam Laporan Kinerja Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Indonesia Tahun 2025 Kementerian Perdagangan, dijelaskan bahwa Nilai Dagangan Kotor (Gross Merchandise Value/GMV) atas perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) Indonesia tembus 71 miliar USD pada tahun 2025. GMV ini diestimasikan mencapai 212,58 miliar USD pada 2031 (Mordor Intelligence, 2026).
Menurut Siswanto (2019), GMV adalah sebutan yang digunakan untuk mengukur total transaksi dalam ritel daring. Dalam rilis BPS (2025), peredaran bruto ini didominasi oleh pelaku usaha mikro dengan omzet sampai dengan 2 miliar rupiah. Presentasenya mencapai 97,38 persen dari 4,4 juta peniaga pada tahun 2024.
Semestinya data ini berkelindan dengan potensi basis pajak dalam radar otoritas. Sayangnya, wajib pajak UMKM aktif terdaftar baru sekitar 4,2 juta dari total potensi 64 juta unit usaha (Kementerian UMKM, 2025). Angka ini belum secara presisi memisahkan berapa yang bertransaksi pada ekosistem digital, konvensional, atau keduanya. Data Ditjen Pajak mencatat, total realisasi penerimaan PPh final UMKM tahun 2025 sebesar 13,5 triliun rupiah. Adapun jumlah wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak ini pada 2025 sebesar 542 ribu UMKM, dilansir dari konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026: Hal yang Harus Disiapkan
e-Commerce dalam Praktik Perpajakan
E-Commerce merupakan bagian dari ekonomi digital yang mendokumentasikan interaksi antara Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ/2015 secara rinci menjabarkan 4 model transaksi e-commerce. Salah satunya adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai online marketplace dimana merchant menjual barang dan/atau jasa.
Survei BPS menyebut, dari total transaksi e-commerce tahun 2024 sebesar 1.288,93 triliun rupiah, 15,79 persen berasal dari lokapasar. Sebaliknya, potensi pajak UMKM yang berasal dari transaksi pelapak daring di platform lokapasar masih belum diketahui secara pasti. Hal ini mengingat masih ditundanya implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme pemungutan PPh atas transaksi perniagaan elektronik di marketplace. Praktis, perhitungan realisasi penerimaan mengandalkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayarkan penghasilannya secara self-assessment.
Demi memastikan keadilan, penegasan tentang perlakuan pemungutan pajak terhadap pengusaha dalam ekosistem online dan offline telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-62/PJ/2013. Salah satu poin utamanya adalah penekanan tentang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas transaksi e-commerce.
Senada, berdasarkan Ottawa Taxation Framework Conditions (OECD, 2019), apakah transaksi dilakukan melalui platform, dijual langsung secara online, atau melalui toko fisik, kesamaan perlakuan PPN penting guna mencapai asas netralitas dalam kebijakan pajak. Di sejumlah negara, pemungutan pajak atas transaksi e-commerce telah jamak dilaksanakan. Uni Eropa menerapkan konsep marketplace sebagai “deemed supplier” atas transaksi e-commerce lintas batas yurisdiksi. Platform seperti Amazon, eBay, dan AliExpress ditunjuk untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN atas nama penjual.
Di India, operator e-commerce diwajibkan untuk memungut Pajak yang Dipungut di Sumber (Tax Collected at Source/TCS) atas suplai produk yang diperjualbelikan melalui platform mereka. Sedangkan pedagang tetap bertanggung jawab atas PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Berlaku 2026? Ini Kata Purbaya
Optimalisasi Pemanfaatan OSINT
Data GMV tersedia gratis di internet tanpa perlunya mekanisme web-scraping khusus. Dengan pemanfaatan kecerdasan sumber terbuka (Open-Source Intelligence/OSINT), data dapat diperoleh dari berbagai sumber secara legal. Dalam laman resmi IBM, OSINT didefinisikan sebagai proses mengumpulkan dan menganalisis informasi yang tersedia untuk umum guna menilai ancaman, membuat keputusan, atau menjawab pertanyaan spesifik.
Dalam kerangka perpajakan, data GMV online seller dapat diperoleh dari laman situs yang secara spesifik menampilkan analisis data penjualan. Portal kalodata.com menyediakan data analitik GMV pelapak daring pada sosial media Tiktok yang terafiliasi dengan lokapasar Tokopedia. Selain itu, data total penjualan bruto affiliator dan potensi komisi juga dapat diakses praktis oleh pengguna.
Laman datapinter.com misalnya, mengangkat jenama sebagai alat riset terbaik atas produk terlaris yang terjual pada lokapasar terbesar Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada. Data ini dapat menjadi jangkar dalam mengobservasi status registrasi NPWP pelapak berikut omzet yang diperoleh dalam periode tertentu.
Seringkali nama toko daring berbeda dengan nama pemilik usaha. Belakangan, para pemilik toko kerap melakukan pemasaran virtual melalui media live streaming pada akun toko mereka. Dengan berfokus pada data orang pribadi pemilik misalnya sosial media, unggahan pribadi atas capaian GMV dapat menjadi rujukan data esensial.
Berlatar belakang data tersebut, berikut strategi yang dapat ditempuh Ditjen Pajak guna mengakselerasi keadilan pajak dan mengeliminasi ekonomi bayangan dari e-commerce.
Pertama, mengolah data hasil penelusuran OSINT sebagai data pemicu yang dapat digunakan dalam mendukung Compliance Improvement Program (CIP) DJP. Hal ini penting untuk mendorong perluasan tax base dan analisis Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Selain penambahan jumlah wajib pajak terdaftar baru, juga peningkatan pengukuhan PKP baru. Memanfaatkan data yang terukur juga berguna sebagai alarm atas upaya penghindaran pajak dengan pemecahan omzet usaha.
Dengan penerapan kepekaan intelijen oleh seluruh fiskus, setiap detil sederhana yang diperoleh dari dunia maya laksana berlian di hamparan data. Maka, upaya ini tidak terbatas pada Account Representative ataupun pemeriksa saja untuk meraih hasil maksimal.
Kedua, mengembangkan mesin ekstraksi data terotomatisasi yang mahir dalam olah data media sosial. Hal ini dapat ditindaklanjuti dengan pengaplikasian edukasi perpajakan berbasis behavioral economy. Diantaranya, pengiriman pesan pengingat melalui surel, konsultasi one on one, hingga pemberian apresiasi tertentu. Dengan demikian, penciptaan kesetaraan persaingan usaha dan kepatuhan sukarela dapat diwujudkan dengan pendekatan perpajakan humanis. Bagi wajib pajak UMKM, penyuluhan yang konsisten dapat mendorong kerapian administrasi hingga menghantarkan UMKM naik kelas.
Ketiga, mengelaborasi konsep virtual visit sebagai bagian dari penguasaan kewilayaahan dalam ekstensifikasi perpajakan. Hal ini dapat diwujudkan dengan melakukan pengamatan kegiatan live streaming online seller di marketplace. Agenda ini bertujuan untuk mengetahui proses bisnis serta memperkirakan penghasilan kotor secara real-time. Penyediaan menu khusus pelaporan praktik shadow economy sebagaimana tersedia pada website Australian Tax Office (ATO) juga dapat menguatkan program ini.
GMV tidak saja bertindak sebagai indikator ekonomi digital, melainkan kompas dalam mewujudkan perluasan basis pajak yang objektif. OSINT dapat berlaku sebagai alat yang memastikan regulasi perpajakan diterapkan secara tepat sasaran terlebih pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Pada akhirnya, kombinasi teknologi, intelijen, dan humanisme pajak dapat berkontribusi optimal pada penerimaan negara.
Penulis:
Ika Hapsari
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













