Perluasan Jaring Ekstensifikasi DJP dengan Pajak Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026, empat raksasa lokapasar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi menjadi juru pungut pajak negara. Bukan pajak baru, kata Ditjen Pajak, hanya “penyesuaian administrasi”. Tapi bagi jutaan pedagang online yang selama ini luput dari radar, hari ini terasa seperti alarm yang akhirnya berbunyi, mengubah cara mereka bertransaksi sejak transaksi pertama pagi ini, tanpa banyak yang benar-benar siap menyambutnya. 

Selama bertahun-tahun, ekonomi digital Indonesia tumbuh di ruang abu-abu perpajakan. Transaksi e-commerce melesat, tetapi kepatuhan pajak pelakunya jauh tertinggal dibanding sektor formal. Karyawan kantoran dipotong pajaknya otomatis dari slip gaji setiap bulan, sementara sebagian pedagang online leluasa memutar omzet tanpa pernah berurusan dengan kantor pajak. Di titik inilah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 hadir: memerintahkan marketplace dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta setahun untuk memotong 0,5 persen dari penghasilan setiap pedagangnya, langsung di sumbernya, tanpa perlu pedagang repot menghitung dan menyetor sendiri. Skema ini juga menandai pergeseran cara negara memandang ekonomi digital: bukan lagi sekadar fenomena pinggiran yang boleh dibiarkan longgar, melainkan tulang punggung baru penerimaan yang harus ditata serapi sektor formal. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Pernyataan Omzet untuk Seller Blibli

Yang menarik, kebijakan ini sebenarnya bukan soal menambah pungutan, melainkan soal keadilan horizontal. Selama basis pemajakan hanya bertumpu pada mereka yang sudah patuh, kelompok itulah yang terus menyubsidi kelompok yang selama ini bermain di ekonomi bawah tanah digital. Karena itu pemerintah menyisipkan katup pengaman: pedagang perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tetap dibebaskan, asalkan mengunggah surat pernyataan ke masing-masing platform. Tanpa surat itu, sistem akan otomatis memotong, walau sebenarnya berhak bebas sebuah jebakan administratif kecil yang bisa merepotkan pedagang kecil yang gagap dokumen di tengah tenggat yang mepet. 

Perlu digarisbawahi, potongan 0,5 persen ini bukan beban pajak tambahan yang menumpuk begitu saja. Bagi pedagang yang memakai skema PPh final UMKM, potongan itu langsung berfungsi sebagai pelunasan kewajiban pajak tahun berjalan. Bagi yang berada di luar skema itu, potongan tetap bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak saat melapor SPT Tahunan. Dengan kata lain, uang yang terpotong bukan hilang percuma, melainkan pembayaran di muka yang mengurangi kewajiban di akhir tahun, hanya saja arus kas bulanan pedagang kini terasa lebih ketat karena potongan terjadi lebih cepat dari biasanya. 

Baca Juga: Panduan Surat Pernyataan PMK 37/2025 untuk Seller Lazada

Ibaratnya, DJP tidak sedang memasang jaring baru di kolam yang sama, melainkan memperlebar kolam itu sendiri agar ikan yang selama ini berenang bebas di luar pagar ikut tercatat. Soalnya, jaring secanggih apa pun percuma jika pedagang kecil tidak paham cara mengisi satu lembar surat pernyataan sebelum tenggat habis, dan berakhir kehilangan uang yang sebetulnya menjadi haknya. 

Pertanyaannya bukan lagi apakah kebijakan ini adil secara konsep? Jawabannya jelas, iya. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah negara sudah cukup gencar mengedukasi jutaan pedagang kecil itu sebelum sistem otomatis memotong hak mereka. Sebab, keadilan pajak yang baik di atas kertas bisa terasa seperti kecurangan di lapangan. Pada akhirnya yang “gagap sistem” justru yang paling dirugikan. Bukan karena mereka enggan patuh, melainkan karena tidak sempat tahu caranya. Untuk itu DJP perlu gencar memberi edukasi tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini melalui seluruh saluran resmi yang dimiliki. 

Penulis:
Hanief Muhammad Utsman 
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News