Tokopedia akan mengembalikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah telanjur dipungut dari seller atau pedagang dalam negeri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.
Pengembalian PPh Pasal 22 tersebut dilakukan secara otomatis oleh Tokopedia. Artinya, seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian, baik kepada Tokopedia maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi seller Tokopedia, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan terkait mekanisme dan batas waktu pengembalian PPh Pasal 22 tersebut. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengembalian PPh Pasal 22 Tokopedia Dilakukan Otomatis
Tokopedia menyampaikan bahwa seller yang terdampak tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk mendapatkan kembali PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Proses pengembalian akan dilakukan secara otomatis oleh platform.
Dengan mekanisme tersebut, seller cukup memantau akun dan riwayat transaksi untuk memastikan pengembalian telah tercatat. Adapun ketentuan pengembalian yang disampaikan Tokopedia meliputi:
- Pengembalian dilakukan secara otomatis oleh Tokopedia.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian.
- Pengembalian berlaku atas PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut, yakni pada 1-5 Agustus 2026.
- Penyesuaian pengembalian dapat dilihat melalui akun atau riwayat transaksi yang relevan.
- Waktu pengembalian dapat berbeda untuk setiap seller.
Tokopedia menjelaskan bahwa perbedaan waktu pengembalian bergantung pada progres pemrosesan serta kapan penyesuaian tersebut tercermin pada akun masing-masing seller.
Batas Waktu Pengembalian PPh Pasal 22 Seller
Seller juga perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan Tokopedia untuk menyelesaikan proses pengembalian. Meski dilakukan secara otomatis, pengembalian tidak selalu muncul pada waktu yang sama untuk seluruh seller.
Tokopedia menargetkan proses pengembalian PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut selesai paling lambat pada 30 September 2026. Ketentuan waktunya adalah sebagai berikut:
- Pengembalian dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pemrosesan oleh Tokopedia.
- Setiap seller dapat menerima pengembalian pada waktu yang berbeda.
- Seluruh proses ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.
- Seller dapat memeriksa akun atau riwayat transaksi untuk melihat penyesuaian yang telah dilakukan.
Dengan demikian, seller yang belum menerima pengembalian dalam waktu dekat masih dapat menunggu proses penyesuaian hingga batas waktu yang telah ditetapkan Tokopedia.
Seller Tidak Perlu Mengajukan Pengembalian ke DJP
Pengembalian PPh Pasal 22 dalam kasus ini memiliki mekanisme yang berbeda dari pengajuan pengembalian pajak secara umum. DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan oleh marketplace tersebut kepada pedagang dalam negeri.
Artinya, seller Tokopedia tidak perlu mengurus pengembalian secara langsung kepada DJP. Mekanisme yang berlaku adalah:
- Tokopedia mengembalikan PPh Pasal 22 kepada seller yang terdampak.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian kepada DJP.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan khusus kepada Tokopedia.
- Pengembalian dilakukan berdasarkan data pemungutan PPh Pasal 22 yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketentuan ini membuat proses pengembalian menjadi lebih sederhana karena seller hanya perlu memantau pencatatan pengembalian pada akun masing-masing.
Baca Juga: Bagaimana jika Pajak Marketplace Terlanjur Dipungut?
Tokopedia Telah Menghentikan Pemungutan PPh Pasal 22
Pengembalian PPh Pasal 22 dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak tersebut atas peredaran bruto seller marketplace. Tokopedia kemudian menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 pada 6 Agustus 2026.
Penghentian pemungutan oleh Tokopedia tersebut dilakukan pada waktu berikut:
- Pemungutan PPh Pasal 22 dihentikan pada 6 Agustus 2026.
- Penghentian mulai berlaku pada pukul 17.00 WIB.
- PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut sebelum penghentian akan dikembalikan.
- Pengembalian dilakukan oleh Tokopedia kepada seller yang bersangkutan.
Tokopedia juga menyatakan tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah dan mengikuti arahan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Mengapa PPh Pasal 22 Seller Dikembalikan?
Pengembalian tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, marketplace yang telah ditunjuk memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pemungutan, PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut perlu dikembalikan kepada pedagang. Ketentuan tersebut mencakup:
- Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda.
- PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut sebelum penundaan dikembalikan kepada pedagang.
- Pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan.
- DJP tidak melakukan pengembalian dana tersebut secara langsung kepada seller.
DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
Kapan Pemungutan PPh Pasal 22 Kembali Berlaku?
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 tidak bersifat permanen. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan kembali dilaksanakan mulai 1 November 2026.
Sebelum pemungutan kembali diberlakukan, terdapat periode penundaan yang perlu diperhatikan oleh seller, yaitu:
- Pemungutan PPh Pasal 22 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
- Pemungutan kembali dijadwalkan mulai 1 November 2026.
- PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut sebelum penundaan dikembalikan oleh marketplace.
- Seller perlu kembali memperhatikan mekanisme pemungutan setelah ketentuan diberlakukan kembali.
Dengan demikian, seller perlu membedakan antara pengembalian PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut dan pemungutan PPh Pasal 22 yang akan kembali berlaku. Keduanya merupakan bagian dari kebijakan yang berbeda dalam periode penundaan ini.
Apa yang Perlu Dilakukan Seller Tokopedia?
Karena pengembalian dilakukan secara otomatis, seller pada dasarnya tidak perlu melakukan pengajuan khusus. Meski demikian, seller tetap perlu melakukan pengecekan untuk memastikan penyesuaian dana telah tercatat pada akun.
Hal-hal yang dapat dilakukan seller selama proses pengembalian, antara lain:
- Memantau akun Tokopedia secara berkala.
- Memeriksa riwayat transaksi yang berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22.
- Memastikan pengembalian atau penyesuaian dana telah tercatat.
- Menunggu proses pengembalian apabila dana belum langsung masuk.
- Mengikuti informasi atau mekanisme bantuan Tokopedia apabila pengembalian belum diterima setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Dengan memahami mekanisme tersebut, seller tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri dan dapat lebih mudah memantau proses pengembalian PPh Pasal 22 yang menjadi haknya.
Baca Juga: Pajak e-Commerce Ditunda, Seller Shopee Tak Lagi Kena PPh 22
FAQ Seputar Pengembalian PPh Pasal 22 Tokopedia
1. Apakah PPh Pasal 22 Tokopedia akan dikembalikan?
Ya. PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut dari seller akan dikembalikan oleh Tokopedia secara otomatis.
2. Apakah seller perlu mengajukan pengembalian PPh Pasal 22?
Tidak. Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian kepada Tokopedia maupun DJP.
3. Kapan PPh Pasal 22 Tokopedia dikembalikan?
Tokopedia menargetkan seluruh proses pengembalian selesai paling lambat 30 September 2026.
4. Bagaimana cara mengetahui PPh Pasal 22 sudah dikembalikan?
Seller dapat memeriksa akun atau riwayat transaksi yang relevan di Tokopedia untuk melihat penyesuaian pengembalian.
5. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 Tokopedia berlaku kembali?
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan kembali mulai 1 November 2026.













