Tarif PNBP Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Terbaru

Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK No. 33 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. 

Aturan ini diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif PNBP atas berbagai layanan yang diberikan oleh unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan, mulai dari perizinan, persetujuan, hingga pengenaan denda administratif.  

Dengan adanya aturan ini, akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), maupun akuntan profesional asing memiliki kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan dalam menjalankan aktivitas profesinya. 

Mengapa Tarif PNBP Ini Ditetapkan? 

PMK 33/2026 diterbitkan sebagai respons atas perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada unit yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Selain itu, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memungut PNBP atas layanan yang diberikan kepada pelaku profesi keuangan. 

Beberapa tujuan ditetapkannya tarif PNBP ini, antara lain: 

  • Menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 
  • Memberikan kepastian hukum terkait pemungutan PNBP atas layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. 
  • Menetapkan standar biaya yang jelas bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik. 
  • Mendukung pengawasan dan peningkatan kualitas profesi keuangan di Indonesia. 

Melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan tarif PNBP. 

Daftar Tarif Perizinan yang Berlaku 

Kelompok pertama yang diatur dalam PMK 33/2026 adalah biaya perizinan. Tarif yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis layanan dan skala usaha yang diajukan. 

Berikut rincian tarif perizinan yang berlaku: 

Jenis Layanan 

Tarif 

Izin Akuntan Publik 

Rp1 juta per permohonan 

Perpanjangan Izin Akuntan Publik 

Rp1 juta per permohonan 

Izin Usaha KAP Perseorangan 

Rp1,5 juta per permohonan 

Izin Usaha KAP dengan 2–4 rekan 

Rp3 juta per permohonan 

Izin Usaha KAP dengan 5 rekan atau lebih 

Rp6 juta per permohonan 

Izin Pendirian Cabang KAP 

Rp2 juta per permohonan 

Register Akuntan Profesional Asing 

Rp9 juta per permohonan untuk tiga tahun 

Perpanjangan Register Akuntan Profesional Asing 

Rp8,5 juta per permohonan untuk tiga tahun 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tarif perizinan tersebut: 

  • Tarif izin usaha KAP meningkat seiring bertambahnya jumlah rekan (partner) dalam kantor akuntan publik. 
  • Register akuntan profesional asing memiliki masa berlaku tiga tahun. 
  • Tarif perpanjangan register akuntan profesional asing lebih rendah dibandingkan tarif pendaftaran awal. 
  • Seluruh biaya dikenakan untuk setiap permohonan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan. 

Tarif Persetujuan bagi Kantor Akuntan Publik Asing 

Selain layanan perizinan, pemerintah juga menetapkan biaya persetujuan yang berkaitan dengan kantor akuntan publik asing maupun organisasi audit asing. 

Jenis persetujuan yang dikenakan tarif meliputi: 

  • Persetujuan pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing bersama-sama dengan nama kantor akuntan publik sebesar Rp5 juta per permohonan. 
  • Persetujuan pendaftaran kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing sebesar Rp10 juta per permohonan. 

Penerapan biaya persetujuan ini bertujuan untuk: 

  • Memberikan kepastian biaya administrasi bagi pihak yang mengajukan persetujuan. 
  • Mendukung pengawasan terhadap keterlibatan kantor akuntan publik asing di Indonesia. 
  • Menjaga tata kelola dan standar profesi audit yang berlaku di Indonesia. 
  • Memastikan proses kerja sama lintas negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Denda Administratif atas Keterlambatan 

PMK 33/2026 juga menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang terlambat memenuhi kewajiban tertentu. 

Berikut rincian denda yang berlaku: 

  • Keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda Rp1 juta per keterlambatan. 
  • Keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha kantor akuntan publik dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta. 
  • Keterlambatan penyampaian laporan keuangan kantor akuntan publik dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta. 
  • Keterlambatan penyampaian laporan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) akuntan publik dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta. 

Ketentuan denda administratif ini bertujuan untuk: 

  • Meningkatkan kepatuhan pelaporan oleh akuntan publik dan KAP. 
  • Mendorong penyampaian laporan secara tepat waktu. 
  • Menjaga kualitas pengawasan profesi keuangan. 
  • Memberikan efek disiplin terhadap pemenuhan kewajiban administratif. 

Tarif Bisa Dikenakan Nol Rupiah 

Salah satu ketentuan yang menarik dalam PMK 33/2026 adalah adanya kemungkinan pengenaan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu. 

Pasal 2 PMK 33/2026 menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0%. Namun, penerapannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Beberapa poin penting terkait ketentuan ini, antara lain: 

  • Tarif Rp0 tidak berlaku secara otomatis. 
  • Harus terdapat pertimbangan tertentu yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut. 
  • Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif akan mengikuti regulasi yang berlaku. 

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan PNBP pada kondisi tertentu. 

Ketentuan Transisi untuk PNBP yang Sudah Dipungut 

PMK 33/2026 juga mengatur perlakuan terhadap PNBP yang telah dipungut sebelum aturan ini mulai berlaku. 

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa PNBP yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara sejak 1 Agustus 2025 hingga sebelum PMK ini berlaku tetap dicatat sebagai PNBP atas layanan yang dilakukan oleh unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Ketentuan transisi ini memberikan kepastian administrasi karena: 

  • Menjamin legalitas penerimaan negara yang telah dipungut sebelumnya. 
  • Menghindari potensi sengketa administratif terkait pembayaran yang telah dilakukan. 
  • Memberikan kepastian pencatatan penerimaan negara. 
  • Memastikan kesinambungan layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. 

Seluruh PNBP Wajib Disetor ke Kas Negara 

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut berdasarkan PMK 33/2026 wajib disetorkan ke kas negara. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerimaan yang berasal dari biaya perizinan, biaya persetujuan, maupun denda administratif. 

Hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku profesi keuangan adalah: 

  • Seluruh pembayaran PNBP merupakan penerimaan negara. 
  • Tidak ada pungutan yang dapat dikelola di luar mekanisme kas negara. 
  • Akuntan publik dan KAP perlu memahami kewajiban administrasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi. 

Baca Juga: Konsultan Pajak Wajib Lapor Tahunan 2025, Ini Ketentuannya

FAQ Seputar Tarif PNBP dalam PMK 33/2026 

1. Apa itu tarif PNBP untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan? 

Tarif PNBP untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan adalah biaya yang dikenakan Kementerian Keuangan atas layanan perizinan, persetuan, dan pengawasan profesi keuangan, termasuk akuntan publik dan kantor akuntan publik. 

2. Aturan apa yang mengatur tarif PNBP profesi keuangan? 

Tarif tersebut diatur dalam PMK No. 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

3. Berapa biaya izin akuntan publik berdasarkan PMK 33/2026? 

Tarif izin akuntan publik ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan. Besaran yang sama juga berlaku untuk perpanjangan izin akuntan publik. 

4. Apakah keterlambatan pelaporan dikenakan denda? 

Ya. Keterlambatan penyampaian laporan tertentu dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta, sesuai jenis laporan yang terlambat disampaikan. 

5. Kapan PMK 33/2026 mulai berlaku? 

PMK 33/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 Mei 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh tarif PNBP yang diatur dalam PMK berlaku secara efektif. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News